Rabu, 03 Juni 2026

Pendampingan Penyusunan Agenda Perencanaan Desa Dangintukadaya Tahun 2027

 


Desa Dangintukadaya, Kecamatan Jembrana – Dalam rangka mempersiapkan proses perencanaan pembangunan desa tahun anggaran 2027, telah dilaksanakan kegiatan pendampingan penyusunan agenda perencanaan Desa Dangintukadaya. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan seluruh tahapan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Tahun 2027 dapat berjalan sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.

Kegiatan pendampingan difokuskan pada persiapan pelaksanaan musyawarah desa sebagai langkah awal pembentukan Tim Penyusun RKP Desa Tahun 2027. Musyawarah ini menjadi tahapan penting untuk memastikan proses penyusunan dokumen perencanaan desa dilakukan secara partisipatif, transparan, dan melibatkan berbagai unsur masyarakat desa.

Dalam agenda diskusi yang dilaksanakan bersama Pemerintah Desa Dangintukadaya, beberapa hal penting yang dipersiapkan antara lain penyusunan dokumen pendukung pelaksanaan musyawarah, meliputi:

  1. Penyusunan Berita Acara Musyawarah Desa Pembentukan Tim Penyusun RKP Desa Tahun 2027.

  2. Penyusunan Surat Keputusan (SK) Kepala Desa tentang Pembentukan Tim Penyusun RKP Desa Tahun 2027.

  3. Penyusunan Surat Keputusan (SK) Kepala Desa tentang Pembentukan Tim Verifikasi RKP Desa Tahun 2027.

  4. Penyusunan Rencana Kerja Tindak Lanjut (RKTL) Penyusunan RKP Desa Tahun 2027 sebagai pedoman pelaksanaan seluruh tahapan penyusunan dokumen perencanaan desa.

Melalui pendampingan ini, seluruh dokumen administrasi yang diperlukan diharapkan dapat disiapkan lebih awal sehingga pelaksanaan tahapan penyusunan RKP Desa Tahun 2027 dapat berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Selain itu, penyusunan RKTL juga menjadi instrumen penting untuk memastikan setiap tahapan kegiatan memiliki target waktu, penanggung jawab, serta output yang jelas.

Sesuai amanat Permendes Nomor 21 Tahun 2020, penyusunan RKP Desa merupakan proses yang harus dilaksanakan secara partisipatif dengan melibatkan masyarakat dan berbagai pemangku kepentingan desa. Oleh karena itu, pembentukan Tim Penyusun dan Tim Verifikasi RKP Desa menjadi langkah strategis dalam menjamin kualitas dokumen perencanaan yang dihasilkan.

Pemerintah Desa Dangintukadaya berkomitmen untuk menyelenggarakan proses perencanaan pembangunan desa secara akuntabel dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Dengan persiapan yang matang sejak awal, diharapkan RKP Desa Tahun 2027 mampu menjadi dasar yang kuat dalam mewujudkan pembangunan desa yang berkelanjutan, efektif, dan tepat sasaran.

Melalui kegiatan pendampingan ini, diharapkan seluruh tahapan penyusunan RKP Desa Tahun 2027 dapat terlaksana dengan baik serta menghasilkan dokumen perencanaan yang berkualitas sebagai pedoman pembangunan Desa Dangintukadaya pada tahun mendatang.

Penulis :  I Wayan Ridarta Kusuma,S.Pi

Pendamping Desa Kecamatan Jembrana

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pendampingan Penyusunan Agenda Perencanaan Desa Dangintukadaya Tahun 2027

  Desa Dangintukadaya, Kecamatan Jembrana – Dalam rangka mempersiapkan proses perencanaan pembangunan desa tahun anggaran 2027, telah dilak...