Kamis, 16 Juli 2026

Desa Yehkuning Melaksanakan Penguatan Kapasitas Tim Penyusun RKP Desa Tahun 2027

 

Yehkuning, Jembrana Pemerintah Desa Yehkuning melaksanakan kegiatan Penguatan Kapasitas Tim Penyusun RKP Desa Tahun 2027 pada Hari Jumat Tanggal 17 Juli 2026 di Ruang Rapat Kantor Desa Yehkuning sebagai langkah awal dalam memastikan proses perencanaan pembangunan desa berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta menghasilkan dokumen perencanaan yang berkualitas, partisipatif, dan tepat sasaran.

Kegiatan ini diikuti oleh Tim Penyusun RKP Desa, Tim Verifikasi, Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta unsur terkait lainnya. Bertindak sebagai narasumber dalam kegiatan ini adalah I Wayan Ridarta, Pendamping Desa Kecamatan Jembrana, yang memberikan penguatan mengenai regulasi, tahapan, dan teknis penyusunan RKP Desa Tahun 2027 agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pada sesi ini, I Wayan Ridarta menyampaikan materi mengenai Petunjuk Teknis Penyusunan RKP Desa berdasarkan Permendes Nomor 13 Tahun 2025 dan PP Nomor 16 Tahun 2026. Dalam pemaparannya dijelaskan tahapan penyusunan RKP Desa, sinkronisasi dengan kebijakan pemerintah, penentuan prioritas pembangunan desa, serta pentingnya penyusunan dokumen perencanaan yang akuntabel, partisipatif, dan berbasis data.

Selanjutnya, Tim Penyusun RKP Desa melaksanakan pencermatan terhadap RPJM Desa, melakukan evaluasi pelaksanaan RKP Desa tahun berjalan, serta mengidentifikasi program dan kegiatan yang telah terlaksana maupun yang masih perlu dilanjutkan. Hasil evaluasi tersebut menjadi dasar dalam menyusun prioritas pembangunan Desa Yehkuning Tahun 2027 agar lebih efektif, efisien, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Dalam proses penyusunan RKP Desa Tahun 2027, Tim juga berpedoman pada Sistem Informasi Desa, khususnya melalui pemanfaatan SDGs Desa dan Indeks Desa sebagai dasar penyusunan data, analisis kondisi desa, serta penetapan arah kebijakan pembangunan. Pendekatan berbasis data ini diharapkan mampu menghasilkan perencanaan yang lebih tepat sasaran dan mendukung pembangunan desa yang berkelanjutan.

Dalam arahannya, I Wayan Ridarta menegaskan bahwa penyusunan RKP Desa harus berpedoman pada hasil pencermatan RPJM Desa, evaluasi pelaksanaan RKP Desa tahun berjalan, aspirasi masyarakat melalui musyawarah desa, serta sinkronisasi dengan kebijakan pembangunan pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten. Dengan demikian, RKP Desa Tahun 2027 dapat menjadi dokumen perencanaan yang berkualitas, realistis, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat Desa Yehkuning.

Melalui kegiatan penguatan kapasitas ini, Pemerintah Desa Yehkuning berkomitmen mewujudkan proses perencanaan pembangunan desa yang transparan, partisipatif, berbasis data, serta selaras dengan arah kebijakan pembangunan nasional, daerah, dan desa. Diharapkan RKP Desa Tahun 2027 menjadi pedoman pembangunan yang efektif dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memperkuat kemandirian Desa Yehkuning.

Disusun oleh : I Wayan Ridarta Kusuma

Pendamping Desa Kecamatan Jembrana

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Musyawarah Desa Penyampaian Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APB Desa Semester I Tahun 2026 dan Laporan Pertanggungjawaban BUM Desa Karya Usaha Bhakti Desa Budeng

Budeng, Jembrana – Pemerintah Desa Budeng menyelenggarakan Musyawarah Desa Penyampaian Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Realisasi Pelaksanaa...