Rabu, 03 Juni 2026

Pendampingan Penyusunan Agenda Perencanaan Desa Dangintukadaya Tahun 2027

 


Desa Dangintukadaya, Kecamatan Jembrana – Dalam rangka mempersiapkan proses perencanaan pembangunan desa tahun anggaran 2027, telah dilaksanakan kegiatan pendampingan penyusunan agenda perencanaan Desa Dangintukadaya. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan seluruh tahapan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Tahun 2027 dapat berjalan sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.

Kegiatan pendampingan difokuskan pada persiapan pelaksanaan musyawarah desa sebagai langkah awal pembentukan Tim Penyusun RKP Desa Tahun 2027. Musyawarah ini menjadi tahapan penting untuk memastikan proses penyusunan dokumen perencanaan desa dilakukan secara partisipatif, transparan, dan melibatkan berbagai unsur masyarakat desa.

Dalam agenda diskusi yang dilaksanakan bersama Pemerintah Desa Dangintukadaya, beberapa hal penting yang dipersiapkan antara lain penyusunan dokumen pendukung pelaksanaan musyawarah, meliputi:

  1. Penyusunan Berita Acara Musyawarah Desa Pembentukan Tim Penyusun RKP Desa Tahun 2027.

  2. Penyusunan Surat Keputusan (SK) Kepala Desa tentang Pembentukan Tim Penyusun RKP Desa Tahun 2027.

  3. Penyusunan Surat Keputusan (SK) Kepala Desa tentang Pembentukan Tim Verifikasi RKP Desa Tahun 2027.

  4. Penyusunan Rencana Kerja Tindak Lanjut (RKTL) Penyusunan RKP Desa Tahun 2027 sebagai pedoman pelaksanaan seluruh tahapan penyusunan dokumen perencanaan desa.

Melalui pendampingan ini, seluruh dokumen administrasi yang diperlukan diharapkan dapat disiapkan lebih awal sehingga pelaksanaan tahapan penyusunan RKP Desa Tahun 2027 dapat berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Selain itu, penyusunan RKTL juga menjadi instrumen penting untuk memastikan setiap tahapan kegiatan memiliki target waktu, penanggung jawab, serta output yang jelas.

Sesuai amanat Permendes Nomor 21 Tahun 2020, penyusunan RKP Desa merupakan proses yang harus dilaksanakan secara partisipatif dengan melibatkan masyarakat dan berbagai pemangku kepentingan desa. Oleh karena itu, pembentukan Tim Penyusun dan Tim Verifikasi RKP Desa menjadi langkah strategis dalam menjamin kualitas dokumen perencanaan yang dihasilkan.

Pemerintah Desa Dangintukadaya berkomitmen untuk menyelenggarakan proses perencanaan pembangunan desa secara akuntabel dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Dengan persiapan yang matang sejak awal, diharapkan RKP Desa Tahun 2027 mampu menjadi dasar yang kuat dalam mewujudkan pembangunan desa yang berkelanjutan, efektif, dan tepat sasaran.

Melalui kegiatan pendampingan ini, diharapkan seluruh tahapan penyusunan RKP Desa Tahun 2027 dapat terlaksana dengan baik serta menghasilkan dokumen perencanaan yang berkualitas sebagai pedoman pembangunan Desa Dangintukadaya pada tahun mendatang.

Penulis :  I Wayan Ridarta Kusuma,S.Pi

Pendamping Desa Kecamatan Jembrana

Selasa, 02 Juni 2026

Mengawal Pemutakhiran Data Indeks Desa Tahun 2026 di Desa Air Kuning

 


Desa Air Kuning, Kecamatan Jembrana – Proses pemutakhiran Data Indeks Desa Tahun 2026 di Desa Air Kuning terus berjalan dengan pendampingan dan koordinasi yang intensif bersama perangkat desa. Kegiatan ini dilaksanakan bersama Agus Ariyanto selaku Kaur Perencanaan Desa Air Kuning guna memastikan seluruh data yang diinput sesuai dengan kondisi riil desa dan memenuhi ketentuan yang ditetapkan dalam aplikasi Indeks Desa.

Hingga saat ini, proses pemutakhiran telah menunjukkan capaian yang sangat baik. Seluruh tahapan pengisian dan unggah kuisioner ke dalam Aplikasi Indeks Desa telah berhasil diselesaikan dengan progres mencapai 100 persen. Capaian ini merupakan hasil kerja sama yang baik antara pemerintah desa, perangkat desa, serta pihak pendamping dalam melakukan pengumpulan, verifikasi, dan validasi data.

Meskipun demikian, masih terdapat beberapa tahapan lanjutan yang perlu diselesaikan, yaitu pemenuhan Data Isu-Isu Perdesaan dan Data Tambahan yang menjadi bagian penting dalam melengkapi keseluruhan dokumen pemutakhiran Indeks Desa Tahun 2026. Data tersebut diperlukan untuk memberikan gambaran yang lebih komprehensif mengenai kondisi sosial, ekonomi, lingkungan, dan tata kelola pembangunan desa.

Dalam pelaksanaannya, terdapat beberapa kendala yang dihadapi oleh tim penginput data. Salah satu kendala utama adalah kondisi aplikasi yang belum sepenuhnya stabil, sehingga beberapa fitur masih mengalami gangguan teknis. Selain itu, saat proses unggah template data, ditemukan permasalahan berupa data yang telah diinput tidak sinkron dengan data yang muncul pada aplikasi, sehingga diperlukan pengecekan dan penyesuaian ulang agar data yang tersaji tetap akurat dan valid.

Meski menghadapi berbagai kendala teknis, semangat dan komitmen Pemerintah Desa Air Kuning untuk menyelesaikan pemutakhiran Data Indeks Desa Tahun 2026 tetap tinggi. Koordinasi dan komunikasi terus dilakukan untuk memastikan seluruh data dapat terselesaikan dengan baik sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Diharapkan melalui pemutakhiran Data Indeks Desa Tahun 2026 ini, Desa Air Kuning dapat memperoleh gambaran yang lebih akurat mengenai kondisi dan perkembangan desa. Data yang valid dan mutakhir akan menjadi dasar penting dalam perencanaan pembangunan, pengambilan kebijakan, serta penyusunan program-program yang tepat sasaran untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.

"Data yang akurat adalah fondasi pembangunan desa yang berkualitas. Oleh karena itu, pemutakhiran Indeks Desa menjadi langkah strategis dalam mewujudkan perencanaan pembangunan yang lebih efektif, partisipatif, dan berkelanjutan," ujar Agus Ariyanto saat mendampingi proses pemutakhiran data.

Dengan progres yang telah mencapai 100 persen pada tahapan unggah kuisioner, Desa Air Kuning optimis dapat segera menuntaskan seluruh proses pemutakhiran Data Indeks Desa Tahun 2026 dan menghasilkan data yang berkualitas sebagai dasar pembangunan desa di masa mendatang.

Penulis : I Wayan Ridarta Kusuma,S.Pi

Pendamping Desa Kecamatan Jembrana

Kamis, 30 Oktober 2025

Musyawarah Desa Khusus

 

Budeng, Pada 14 Oktober 2025 – Pemerintah Desa Budeng melaksanakan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) terkait Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) bertempat di Balai Desa Budeng. Kegiatan ini dihadiri oleh Pemerintah Desa, Pemerintah Kecamatan, Tokoh Masyarakat, Pengurus Koperasi, serta Project Management Officer (PMO) dari tingkat kabupaten.

Musdesus ini bertujuan untuk membahas pelaksanaan dan penguatan program KDMP di Desa Budeng, yang menjadi salah satu program unggulan dalam mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat melalui kegiatan produktif berbasis potensi desa.

Dalam sambutannya, Perbekel Budeng menyampaikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan KDMP. Beliau menegaskan bahwa program ini sejalan dengan Peraturan Mentri Desa   Nomor 10 Tahun 2025, yang mengatur tentang pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui kelembagaan koperasi dan usaha produktif.

“Kami di Pemerintah Desa Budeng sangat mendukung penuh pelaksanaan KDMP ini. Sesuai dengan Peraturan Mentri Desa Nomor 10 Tahun 2025, kami berharap seluruh elemen masyarakat dapat berperan aktif dalam membangun ekonomi desa yang mandiri dan berkelanjutan,” ujar Perbekel Budeng dalam sambutannya.

Sementara itu, perwakilan dari Pemerintah Kecamatan mengapresiasi langkah Desa Budeng yang proaktif menyelenggarakan musyawarah khusus ini. Menurutnya, kolaborasi antara pemerintah desa, masyarakat, dan lembaga koperasi merupakan kunci sukses dalam menjalankan program KDMP agar tepat sasaran dan memberikan manfaat nyata.

Musyawarah juga diisi dengan sesi diskusi antara peserta, membahas strategi pengelolaan, permodalan, dan penguatan kelembagaan koperasi yang menjadi tulang punggung kegiatan produktif masyarakat.

Dengan terselenggaranya Musdesus ini, diharapkan Desa Budeng dapat menjadi contoh bagi desa lain dalam menerapkan program KDMP secara berkelanjutan, transparan, dan sesuai regulasi yang berlaku.

Rabu, 15 Oktober 2025

Rakor TPP Kabupaten Jembrana

 


TPP Kabupaten Jembrana Gelar Rakor Bahas Pembuatan Blogspot per Kecamatan

Jembrana, Kamis [tanggal lengkap] — Tim Pendamping Profesional (TPP) Kabupaten Jembrana menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) yang membahas proses pembuatan blogspot di masing-masing kecamatan. Kegiatan ini dilaksanakan pada Kamis, pukul 09.00 WITA, dan diikuti oleh seluruh anggota TPP Kabupaten Jembrana, mulai dari Pendamping Lokal Desa (PLD), Pendamping Desa (PD), hingga Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TA PM) Kabupaten Jembrana.

Rakor menghadirkan narasumber dari Tenaga Ahli Provinsi Bali, Bapak Adi Parmadi, yang memberikan arahan serta pendampingan teknis terkait pengelolaan dan pembuatan blogspot sebagai sarana publikasi kegiatan pendampingan desa di masing-masing kecamatan.

Dalam arahannya, Bapak Adi Parmadi menekankan pentingnya pemanfaatan teknologi informasi untuk memperluas jangkauan informasi dan meningkatkan transparansi kegiatan TPP.

“Melalui blogspot, setiap kecamatan dapat menampilkan capaian kegiatan, inovasi desa, dan praktik baik pendampingan yang dilakukan di lapangan. Ini juga menjadi media pembelajaran dan berbagi antarpendamping,” jelasnya.

Sementara itu, Koordinator Kabupaten TPP Jembrana, [nama Koorkab jika ada], menyampaikan bahwa inisiatif pembuatan blogspot ini merupakan bagian dari upaya memperkuat dokumentasi digital kegiatan TPP sekaligus memperkenalkan berbagai inovasi desa yang ada di Kabupaten Jembrana.

“Kami berharap setiap kecamatan mampu mengelola blognya secara aktif dan kreatif sehingga menjadi sarana informasi publik yang bermanfaat,” ujarnya.

Rakor berlangsung interaktif dengan sesi praktik langsung pembuatan dan pengelolaan blogspot yang dipandu langsung oleh narasumber. Para peserta antusias mengikuti tahapan demi tahapan, mulai dari pembuatan akun, desain tampilan blog, hingga pengunggahan konten berita kegiatan desa.

Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh anggota TPP Kabupaten Jembrana dapat memanfaatkan media digital secara optimal untuk mendukung transparansi, akuntabilitas, dan publikasi kegiatan pembangunan desa di wilayah kerja masing-masing.

TPP Kecamatan Jembrana

 


Pendampingan Penyusunan Agenda Perencanaan Desa Dangintukadaya Tahun 2027

  Desa Dangintukadaya, Kecamatan Jembrana – Dalam rangka mempersiapkan proses perencanaan pembangunan desa tahun anggaran 2027, telah dilak...