Rabu, 29 Juli 2026

Peningkatan Kapasitas KPM Desa Perancak Perkuat Pemanfaatan Aplikasi eHDW untuk Mendukung Percepatan Penurunan Stunting

 

Perancak, 30 Juli 2026 – Pemerintah Desa Perancak, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana, menyelenggarakan kegiatan Peningkatan Kapasitas Kader Pembangunan Manusia (KPM) pada Kamis (30/7/2026) bertempat di Ruang Rapat Kantor Desa Perancak. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kemampuan teknis KPM dalam mengoperasikan aplikasi Elektronik Human Development Worker (eHDW) sebagai instrumen utama pendataan, pemantauan, dan pelaporan konvergensi percepatan penurunan stunting di tingkat desa.

    Kegiatan menghadirkan Pendamping Desa Kecamatan Jembrana, Wayan Ridarta Kusuma, sebagai narasumber. Dalam pemaparannya, beliau menjelaskan bahwa KPM memiliki peran strategis dalam memastikan kualitas data sasaran sehingga setiap intervensi pemerintah dapat diberikan secara tepat sasaran.

    Materi pelatihan diawali dengan pengenalan aplikasi eHDW, mulai dari fungsi aplikasi, mekanisme login, hingga pemahaman menu-menu utama yang digunakan dalam pelaksanaan tugas KPM. Selanjutnya peserta mengikuti praktik langsung penginputan data sasaran, meliputi keluarga yang memiliki ibu hamil, ibu menyusui, bayi, balita usia 0–23 bulan, balita usia 24–59 bulan, serta remaja putri sebagai kelompok sasaran dalam upaya pencegahan stunting.

    Selain praktik penginputan data, peserta juga mendapatkan pendalaman mengenai proses pemantauan seluruh indikator layanan yang tersedia pada aplikasi eHDW. KPM dibimbing untuk memastikan setiap sasaran memperoleh layanan dasar sesuai kewenangannya serta mampu melakukan pembaruan data secara berkala agar menghasilkan data yang valid, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.

    Dalam sesi diskusi, Wayan Ridarta Kusuma menegaskan bahwa keberhasilan konvergensi percepatan penurunan stunting sangat dipengaruhi oleh kualitas data di tingkat desa. Oleh karena itu, KPM diharapkan mampu mengoperasikan aplikasi eHDW secara mandiri, memahami setiap tahapan penginputan data, serta melakukan pemantauan terhadap capaian layanan sehingga dapat menjadi dasar dalam penyusunan kebijakan pembangunan desa yang berbasis data.

Peningkatan kapasitas  berlangsung secara interaktif dengan metode penyampaian materi, demonstrasi, praktik langsung, serta tanya jawab. Para peserta menunjukkan antusiasme tinggi dalam mengikuti setiap tahapan pelatihan dan berdiskusi mengenai berbagai kendala yang sering dijumpai saat melakukan pendataan di lapangan.

Melalui kegiatan ini, Pemerintah Desa Perancak menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kapasitas Kader Pembangunan Manusia sebagai ujung tombak pelaksanaan konvergensi percepatan penurunan stunting di desa. Dengan meningkatnya kompetensi KPM dalam memanfaatkan aplikasi eHDW, diharapkan kualitas data semakin baik, pemantauan sasaran semakin optimal, serta upaya percepatan penurunan stunting di Desa Perancak dapat terlaksana secara efektif, terukur, dan berkelanjutan.

Kegiatan ini diharapkan seluruh KPM Desa Perancak semakin terampil dalam memanfaatkan aplikasi eHDW sebagai instrumen pendataan dan pemantauan sasaran stunting. Data yang lengkap, akurat, dan diperbarui secara berkala akan menjadi dasar penting bagi Pemerintah Desa dalam merencanakan intervensi yang tepat sasaran, sehingga mendukung terwujudnya percepatan penurunan stunting dan peningkatan kualitas sumber daya manusia di Desa Perancak

"Data yang berkualitas akan menghasilkan kebijakan yang berkualitas. Oleh karena itu, KPM harus mampu memastikan seluruh data sasaran pada aplikasi eHDW selalu mutakhir, akurat, dan sesuai kondisi riil di lapangan," ujar Wayan Ridarta Kusuma dalam penyampaian materinya.

Penulis : I Wayan Ridarta Kusuma,S.Pi

Minggu, 26 Juli 2026

Pemerintah Desa Air Kuning Tingkatkan Kapasitas Tim Penyusun RKP Desa Berbasis Data dan Sistem Informasi Desa

 

Air Kuning, Jembrana – Pemerintah Desa Air Kuning, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana, menyelenggarakan kegiatan Peningkatan Kapasitas Tim Penyusun RKP Desa dan Pencermatan Ulang RPJM Desa yang bertempat di Ruang Rapat Kantor Desa Air Kuning,Senin 27 Juli 2026 Kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan penyusunan RKP Desa Tahun 2027 guna mewujudkan perencanaan pembangunan desa yang partisipatif, berbasis data, serta selaras dengan arah kebijakan pembangunan nasional.

Kegiatan diikuti oleh Tim Penyusun RKP Desa, perangkat desa, serta unsur terkait yang terlibat dalam proses perencanaan pembangunan desa. Melalui kegiatan ini, peserta memperoleh penguatan mengenai regulasi, tahapan penyusunan dokumen perencanaan, serta praktik langsung dalam melakukan pencermatan data pembangunan desa.

Materi penguatan disampaikan oleh Pendamping Desa Kecamatan Jembrana, Wayan Ridarta Kusuma. Dalam penyampaiannya dijelaskan bahwa penyusunan RKP Desa harus berpedoman pada Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 13 Tahun 2025 sebagai petunjuk operasional fokus penggunaan Dana Desa serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan desa, termasuk proses perencanaan pembangunan desa.

Selain memberikan pemahaman mengenai dasar hukum, narasumber juga menguraikan tahapan penyusunan RKP Desa yang dimulai dari pencermatan ulang RPJM Desa, evaluasi pelaksanaan RKP Desa tahun berjalan, penyusunan prioritas pembangunan, hingga penyelarasan dengan kebutuhan masyarakat dan kemampuan keuangan desa.

Sebagai bagian dari peningkatan kapasitas, kegiatan dilanjutkan dengan praktik langsung melakukan pencermatan ulang dokumen RPJM Desa dan evaluasi terhadap pelaksanaan RKP Desa tahun berjalan. Tim penyusun bersama peserta mengidentifikasi capaian pembangunan, kegiatan yang belum terlaksana, serta program-program yang masih relevan untuk dilanjutkan dalam perencanaan tahun berikutnya.

Proses pencermatan juga memanfaatkan Sistem Informasi Desa (SID) sebagai sumber data utama, dengan memperhatikan capaian dan rekomendasi SDGs Desa serta rumusan Indeks Desa. Pendekatan berbasis data ini diharapkan mampu menghasilkan dokumen RKP Desa yang lebih akurat, terukur, dan mampu menjawab kebutuhan nyata masyarakat Desa Air Kuning.

Dalam kesempatan tersebut, Wayan Ridarta Kusuma menegaskan bahwa perencanaan desa yang berkualitas tidak hanya memenuhi aspek administrasi, tetapi juga harus didukung oleh analisis data yang valid, evaluasi pembangunan yang objektif, serta partisipasi seluruh pemangku kepentingan desa.

"RKP Desa merupakan pedoman pembangunan desa selama satu tahun. Oleh karena itu, setiap program dan kegiatan harus disusun berdasarkan hasil evaluasi, didukung data yang akurat, serta mengacu pada regulasi yang berlaku agar pembangunan desa semakin efektif, tepat sasaran, dan memberikan manfaat bagi masyarakat," jelasnya.

Melalui kegiatan ini diharapkan Tim Penyusun RKP Desa Air Kuning semakin siap menyusun RKP Desa Tahun 2027 yang berkualitas, partisipatif, transparan, dan akuntabel. Dengan memanfaatkan data dari Sistem Informasi Desa, rekomendasi SDGs Desa, serta Indeks Desa sebagai dasar pengambilan keputusan, pembangunan Desa Air Kuning diharapkan semakin terarah dalam mewujudkan desa yang maju, mandiri, sejahtera, dan berkelanjutan.

Penulis : Wayan Ridarta Kusuma

PD Kecamatan Jembrana

Kamis, 23 Juli 2026

Penguatan Kapasitas Tim Penyusun RKP Desa dan Pencermatan Ulang RPJM Desa Perancak Tahun 2027

 

Perancak, 23 Juli 2026 – Pemerintah Desa Perancak, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana melaksanakan kegiatan Penguatan Kapasitas Tim Penyusun RKP Desa dan Pencermatan Ulang RPJM Desa yang bertempat di Ruang Rapat Kantor Desa Perancak pada Kamis, 23 Juli 2026. Kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan awal penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Tahun 2027 sekaligus memastikan arah pembangunan desa tetap selaras dengan dokumen RPJM Desa yang berlaku.

Kegiatan tersebut diikuti oleh Tim Penyusun RKP Desa, perangkat desa, serta unsur terkait yang memiliki peran dalam proses perencanaan pembangunan desa. Penguatan kapasitas ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman tim terhadap regulasi, tahapan, serta mekanisme penyusunan RKP Desa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan terbaru.

Dalam kegiatan tersebut, Pendamping Desa Kecamatan Jembrana, Wayan Ridarta Kusuma, memberikan penguatan materi terkait dasar hukum, kebijakan, serta alur dan tahapan penyusunan RKP Desa. Materi yang disampaikan mengacu pada Permendes Nomor 13 Tahun 2025 serta PP Nomor 16 Tahun 2026, yang menjadi pedoman dalam proses perencanaan pembangunan desa agar lebih terarah, partisipatif, dan akuntabel.

Selain membahas aspek regulasi, peserta juga diberikan pemahaman mengenai pentingnya pencermatan ulang RPJM Desa sebagai langkah untuk memastikan bahwa program dan kegiatan yang akan dituangkan dalam RKP Desa Tahun 2027 tetap konsisten dengan visi pembangunan desa, kebutuhan masyarakat, serta prioritas pembangunan nasional dan daerah.

Penguatan kapasitas dilaksanakan dengan metode In Service Training (IST) dan On the Job Training (OJT). Melalui pola tersebut, setelah menerima pembekalan materi, Tim Penyusun RKP Desa langsung melaksanakan praktik kerja berupa proses pencermatan ulang RPJM Desa dan evaluasi terhadap pelaksanaan RKP Desa sebelumnya. Metode ini diharapkan mampu meningkatkan pemahaman peserta secara teoritis sekaligus memberikan pengalaman praktik yang langsung dapat diterapkan dalam penyusunan dokumen perencanaan desa.

Evaluasi terhadap RKP Desa juga menjadi bagian penting dalam kegiatan ini, karena hasil evaluasi akan menjadi bahan pertimbangan dalam menyusun program prioritas tahun berikutnya. Dengan demikian, perencanaan pembangunan desa dapat disusun berdasarkan capaian, kendala, serta kebutuhan riil masyarakat Desa Perancak.

Melalui kegiatan penguatan kapasitas ini, Pemerintah Desa Perancak diharapkan mampu menyusun RKP Desa Tahun 2027 secara tepat waktu, sesuai ketentuan regulasi, serta menghasilkan dokumen perencanaan yang berkualitas, partisipatif, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat desa.

Penulis : I Wayan Ridarta Kusuma,S.Pi

Pendamping Desa Kec. Jembrana

Minggu, 19 Juli 2026

Musyawarah Desa Penyampaian Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDesa Semester I Tahun Anggaran 2026 Desa Dangin Tukadaya Berjalan Lancar


Dangin Tukadaya, 20 Juli 2026 – Pemerintah Desa Dangin Tukadaya, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana, melaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) Penyampaian Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDesa Semester I Tahun Anggaran 2026 pada Senin, 20 Juli 2026, bertempat di Aula Kantor Desa Dangin Tukadaya.

Musyawarah Desa ini merupakan bagian dari pelaksanaan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi dalam pengelolaan keuangan desa sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kegiatan dihadiri oleh unsur Pemerintah Desa Dangin Tukadaya, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh masyarakat, Pemerintah Kecamatan Jembrana, serta Tim Pendamping Profesional (TPP)/Pendamping Desa yang turut memberikan pendampingan dan masukan terhadap pelaksanaan pembangunan desa.

Dalam forum tersebut, Pemerintah Desa menyampaikan capaian pelaksanaan APBDesa Semester I Tahun Anggaran 2026, meliputi realisasi pendapatan, belanja, pembiayaan, serta perkembangan pelaksanaan program dan kegiatan yang telah dilaksanakan selama semester pertama.

Secara umum, Musyawarah Desa berlangsung dengan tertib, lancar, dan penuh suasana dialogis. Para peserta memberikan berbagai masukan sebagai bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan APBDesa pada semester berikutnya.

Salah satu catatan penting yang menjadi perhatian bersama adalah perlunya evaluasi terhadap beberapa kegiatan APBDesa yang pelaksanaannya belum dapat berjalan sesuai dengan Rencana Kegiatan dan Anggaran (RKA). Selain itu, forum juga menyoroti bahwa peran Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA) masih perlu dioptimalkan agar proses pelaksanaan kegiatan dapat berjalan lebih efektif, tepat waktu, dan sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan.

Hingga Semester I Tahun Anggaran 2026, progres penyerapan APBDesa Desa Dangin Tukadaya tercatat mencapai 39,2%. Capaian tersebut menjadi perhatian bersama agar pada semester kedua seluruh kegiatan yang telah direncanakan dapat dipercepat pelaksanaannya dengan tetap mengedepankan prinsip Efektif, Efisien, Transparan, dan Akuntabel.

Melalui Musyawarah Desa ini diharapkan seluruh unsur Pemerintah Desa, BPD, serta para pemangku kepentingan dapat memperkuat koordinasi dan sinergi dalam mempercepat pelaksanaan program pembangunan desa sehingga target-target pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat dapat tercapai secara optimal sampai akhir Tahun Anggaran 2026.

Dengan adanya evaluasi bersama melalui Musyawarah Desa, diharapkan setiap kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan APBDesa dapat segera ditindaklanjuti melalui langkah-langkah perbaikan yang konstruktif, sehingga pengelolaan keuangan desa semakin berkualitas, akuntabel, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Desa Dangin Tukadaya.

Penulis : Wayan Ridarta Kusuma,S.Pi

Pendamping Desa Kecamatan Jembrana

Kamis, 16 Juli 2026

Musyawarah Desa Penyampaian Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APB Desa Semester I Tahun 2026 dan Laporan Pertanggungjawaban BUM Desa Karya Usaha Bhakti Desa Budeng



Budeng, Jembrana – Pemerintah Desa Budeng menyelenggarakan Musyawarah Desa Penyampaian Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Realisasi Pelaksanaan APB Desa Semester I Tahun Anggaran 2026 sekaligus Penyampaian Laporan Pertanggungjawaban BUM Desa Karya Usaha Bhakti. Kegiatan berlangsung di Aula Kantor Desa Budeng, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana, pada hari Jumat 17 Juli 2026 dengan dihadiri oleh Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Pengurus dan Pengawas BUM Desa, Pendamping Desa, tokoh masyarakat, serta unsur kelembagaan desa lainnya.

Musyawarah desa ini merupakan wujud pelaksanaan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Forum tersebut menjadi sarana untuk menyampaikan capaian pelaksanaan pembangunan desa selama Semester I Tahun 2026 sekaligus memberikan informasi kepada masyarakat mengenai kinerja pengelolaan usaha BUM Desa.

Dalam agenda pertama, Pemerintah Desa Budeng menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APB Desa Semester I Tahun 2026 yang memuat realisasi pendapatan, belanja, pembiayaan desa, serta perkembangan pelaksanaan program dan kegiatan yang telah dilaksanakan selama enam bulan pertama tahun anggaran berjalan. Penyampaian laporan ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yang mengamanatkan penyampaian laporan realisasi pelaksanaan APB Desa Semester Pertama sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan keuangan desa kepada masyarakat melalui forum musyawarah desa.

Agenda berikutnya adalah penyampaian Laporan Pertanggungjawaban BUM Desa Karya Usaha Bhakti oleh jajaran pengelola BUM Desa. Laporan tersebut memaparkan perkembangan unit usaha, capaian kinerja, kondisi keuangan, kendala yang dihadapi, serta rencana pengembangan usaha ke depan. Penyampaian pertanggungjawaban ini merupakan implementasi tata kelola BUM Desa yang profesional, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa serta Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pendaftaran, Pendataan, Pembinaan, dan Pengembangan, serta Pengadaan Barang dan/atau Jasa Badan Usaha Milik Desa/Badan Usaha Milik Desa Bersama.

Melalui forum musyawarah desa, para peserta diberikan kesempatan untuk menyampaikan masukan, saran, serta tanggapan terhadap laporan yang telah dipaparkan. Diskusi berlangsung secara terbuka dan konstruktif sebagai bagian dari penguatan fungsi pengawasan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa maupun pengelolaan BUM Desa.

Budeng, Jembrana – Pemerintah Desa Budeng menyelenggarakan Musyawarah Desa Penyampaian Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Realisasi Pelaksanaan APB Desa Semester I Tahun Anggaran 2026 sekaligus Penyampaian Laporan Pertanggungjawaban BUM Desa Karya Usaha Bhakti. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Kantor Desa Budeng, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana, dan dihadiri oleh Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), pengurus dan pengawas BUM Desa, pendamping desa, tokoh masyarakat, serta unsur kelembagaan desa lainnya.

Musyawarah desa ini merupakan bentuk implementasi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Forum ini menjadi sarana untuk menyampaikan capaian pelaksanaan pembangunan desa selama Semester I Tahun 2026 sekaligus memberikan informasi kepada masyarakat mengenai kinerja pengelolaan usaha BUM Desa.

Pada agenda pertama, Pemerintah Desa Budeng menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APB Desa Semester I Tahun 2026 yang memuat realisasi pendapatan, belanja, pembiayaan desa, serta perkembangan pelaksanaan program dan kegiatan yang telah dilaksanakan selama enam bulan pertama tahun anggaran berjalan. Penyampaian laporan ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yang mengamanatkan penyampaian laporan realisasi pelaksanaan APB Desa semester pertama sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan keuangan desa kepada masyarakat melalui forum musyawarah desa.

Agenda berikutnya adalah penyampaian Laporan Pertanggungjawaban BUM Desa Karya Usaha Bhakti oleh jajaran pengelola BUM Desa. Laporan tersebut memaparkan perkembangan unit usaha, capaian kinerja, kondisi keuangan, kendala yang dihadapi, serta rencana pengembangan usaha ke depan. Penyampaian pertanggungjawaban ini merupakan bagian dari penerapan tata kelola BUM Desa yang profesional, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa serta Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pendaftaran, Pendataan, Pembinaan, dan Pengembangan, serta Pengadaan Barang dan/atau Jasa Badan Usaha Milik Desa/Badan Usaha Milik Desa Bersama.

Melalui forum musyawarah desa ini, para peserta diberikan kesempatan untuk menyampaikan masukan, saran, dan tanggapan terhadap laporan yang telah dipaparkan. Diskusi berlangsung secara terbuka dan konstruktif sebagai bagian dari penguatan fungsi pengawasan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa maupun pengelolaan BUM Desa.

Pemerintah Desa Budeng berharap hasil musyawarah ini dapat menjadi bahan evaluasi dalam meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan desa dan tata kelola BUM Desa pada semester berikutnya. Dengan pengelolaan yang transparan, akuntabel, efektif, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, diharapkan pembangunan desa dapat berjalan optimal serta memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat Desa Budeng.

Musyawarah desa ini sekaligus menegaskan komitmen Pemerintah Desa Budeng bersama seluruh pemangku kepentingan untuk terus memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang baik (good governance), meningkatkan kepercayaan masyarakat, serta mendorong BUM Desa Karya Usaha Bhakti menjadi lembaga ekonomi desa yang sehat, profesional, dan berdaya saing dalam mendukung peningkatan perekonomian desa.

Disusun Oleh : Putu Agus Perdana

Pendamping Lokal Desa

Desa Yehkuning Melaksanakan Penguatan Kapasitas Tim Penyusun RKP Desa Tahun 2027

 

Yehkuning, Jembrana Pemerintah Desa Yehkuning melaksanakan kegiatan Penguatan Kapasitas Tim Penyusun RKP Desa Tahun 2027 pada Hari Jumat Tanggal 17 Juli 2026 di Ruang Rapat Kantor Desa Yehkuning sebagai langkah awal dalam memastikan proses perencanaan pembangunan desa berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta menghasilkan dokumen perencanaan yang berkualitas, partisipatif, dan tepat sasaran.

Kegiatan ini diikuti oleh Tim Penyusun RKP Desa, Tim Verifikasi, Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta unsur terkait lainnya. Bertindak sebagai narasumber dalam kegiatan ini adalah I Wayan Ridarta, Pendamping Desa Kecamatan Jembrana, yang memberikan penguatan mengenai regulasi, tahapan, dan teknis penyusunan RKP Desa Tahun 2027 agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pada sesi ini, I Wayan Ridarta menyampaikan materi mengenai Petunjuk Teknis Penyusunan RKP Desa berdasarkan Permendes Nomor 13 Tahun 2025 dan PP Nomor 16 Tahun 2026. Dalam pemaparannya dijelaskan tahapan penyusunan RKP Desa, sinkronisasi dengan kebijakan pemerintah, penentuan prioritas pembangunan desa, serta pentingnya penyusunan dokumen perencanaan yang akuntabel, partisipatif, dan berbasis data.

Selanjutnya, Tim Penyusun RKP Desa melaksanakan pencermatan terhadap RPJM Desa, melakukan evaluasi pelaksanaan RKP Desa tahun berjalan, serta mengidentifikasi program dan kegiatan yang telah terlaksana maupun yang masih perlu dilanjutkan. Hasil evaluasi tersebut menjadi dasar dalam menyusun prioritas pembangunan Desa Yehkuning Tahun 2027 agar lebih efektif, efisien, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Dalam proses penyusunan RKP Desa Tahun 2027, Tim juga berpedoman pada Sistem Informasi Desa, khususnya melalui pemanfaatan SDGs Desa dan Indeks Desa sebagai dasar penyusunan data, analisis kondisi desa, serta penetapan arah kebijakan pembangunan. Pendekatan berbasis data ini diharapkan mampu menghasilkan perencanaan yang lebih tepat sasaran dan mendukung pembangunan desa yang berkelanjutan.

Dalam arahannya, I Wayan Ridarta menegaskan bahwa penyusunan RKP Desa harus berpedoman pada hasil pencermatan RPJM Desa, evaluasi pelaksanaan RKP Desa tahun berjalan, aspirasi masyarakat melalui musyawarah desa, serta sinkronisasi dengan kebijakan pembangunan pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten. Dengan demikian, RKP Desa Tahun 2027 dapat menjadi dokumen perencanaan yang berkualitas, realistis, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat Desa Yehkuning.

Melalui kegiatan penguatan kapasitas ini, Pemerintah Desa Yehkuning berkomitmen mewujudkan proses perencanaan pembangunan desa yang transparan, partisipatif, berbasis data, serta selaras dengan arah kebijakan pembangunan nasional, daerah, dan desa. Diharapkan RKP Desa Tahun 2027 menjadi pedoman pembangunan yang efektif dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memperkuat kemandirian Desa Yehkuning.

Disusun oleh : I Wayan Ridarta Kusuma

Pendamping Desa Kecamatan Jembrana

Rabu, 03 Juni 2026

Pendampingan Penyusunan Agenda Perencanaan Desa Dangintukadaya Tahun 2027

 


Desa Dangintukadaya, Kecamatan Jembrana – Dalam rangka mempersiapkan proses perencanaan pembangunan desa tahun anggaran 2027, telah dilaksanakan kegiatan pendampingan penyusunan agenda perencanaan Desa Dangintukadaya. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan seluruh tahapan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Tahun 2027 dapat berjalan sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.

Kegiatan pendampingan difokuskan pada persiapan pelaksanaan musyawarah desa sebagai langkah awal pembentukan Tim Penyusun RKP Desa Tahun 2027. Musyawarah ini menjadi tahapan penting untuk memastikan proses penyusunan dokumen perencanaan desa dilakukan secara partisipatif, transparan, dan melibatkan berbagai unsur masyarakat desa.

Dalam agenda diskusi yang dilaksanakan bersama Pemerintah Desa Dangintukadaya, beberapa hal penting yang dipersiapkan antara lain penyusunan dokumen pendukung pelaksanaan musyawarah, meliputi:

  1. Penyusunan Berita Acara Musyawarah Desa Pembentukan Tim Penyusun RKP Desa Tahun 2027.

  2. Penyusunan Surat Keputusan (SK) Kepala Desa tentang Pembentukan Tim Penyusun RKP Desa Tahun 2027.

  3. Penyusunan Surat Keputusan (SK) Kepala Desa tentang Pembentukan Tim Verifikasi RKP Desa Tahun 2027.

  4. Penyusunan Rencana Kerja Tindak Lanjut (RKTL) Penyusunan RKP Desa Tahun 2027 sebagai pedoman pelaksanaan seluruh tahapan penyusunan dokumen perencanaan desa.

Melalui pendampingan ini, seluruh dokumen administrasi yang diperlukan diharapkan dapat disiapkan lebih awal sehingga pelaksanaan tahapan penyusunan RKP Desa Tahun 2027 dapat berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Selain itu, penyusunan RKTL juga menjadi instrumen penting untuk memastikan setiap tahapan kegiatan memiliki target waktu, penanggung jawab, serta output yang jelas.

Sesuai amanat Permendes Nomor 21 Tahun 2020, penyusunan RKP Desa merupakan proses yang harus dilaksanakan secara partisipatif dengan melibatkan masyarakat dan berbagai pemangku kepentingan desa. Oleh karena itu, pembentukan Tim Penyusun dan Tim Verifikasi RKP Desa menjadi langkah strategis dalam menjamin kualitas dokumen perencanaan yang dihasilkan.

Pemerintah Desa Dangintukadaya berkomitmen untuk menyelenggarakan proses perencanaan pembangunan desa secara akuntabel dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Dengan persiapan yang matang sejak awal, diharapkan RKP Desa Tahun 2027 mampu menjadi dasar yang kuat dalam mewujudkan pembangunan desa yang berkelanjutan, efektif, dan tepat sasaran.

Melalui kegiatan pendampingan ini, diharapkan seluruh tahapan penyusunan RKP Desa Tahun 2027 dapat terlaksana dengan baik serta menghasilkan dokumen perencanaan yang berkualitas sebagai pedoman pembangunan Desa Dangintukadaya pada tahun mendatang.

Penulis :  I Wayan Ridarta Kusuma,S.Pi

Pendamping Desa Kecamatan Jembrana

Peningkatan Kapasitas KPM Desa Perancak Perkuat Pemanfaatan Aplikasi eHDW untuk Mendukung Percepatan Penurunan Stunting

  Perancak, 30 Juli 2026 – Pemerintah Desa Perancak, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana, menyelenggarakan kegiatan Peningkatan Kapasitas...