Perancak, 23 Juli 2026 – Pemerintah Desa Perancak, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana melaksanakan kegiatan Penguatan Kapasitas Tim Penyusun RKP Desa dan Pencermatan Ulang RPJM Desa yang bertempat di Ruang Rapat Kantor Desa Perancak pada Kamis, 23 Juli 2026. Kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan awal penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Tahun 2027 sekaligus memastikan arah pembangunan desa tetap selaras dengan dokumen RPJM Desa yang berlaku.
Kegiatan tersebut diikuti oleh Tim Penyusun RKP Desa, perangkat desa, serta unsur terkait yang memiliki peran dalam proses perencanaan pembangunan desa. Penguatan kapasitas ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman tim terhadap regulasi, tahapan, serta mekanisme penyusunan RKP Desa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan terbaru.
Dalam kegiatan tersebut, Pendamping Desa Kecamatan Jembrana, Wayan Ridarta Kusuma, memberikan penguatan materi terkait dasar hukum, kebijakan, serta alur dan tahapan penyusunan RKP Desa. Materi yang disampaikan mengacu pada Permendes Nomor 13 Tahun 2025 serta PP Nomor 16 Tahun 2026, yang menjadi pedoman dalam proses perencanaan pembangunan desa agar lebih terarah, partisipatif, dan akuntabel.
Selain membahas aspek regulasi, peserta juga diberikan pemahaman mengenai pentingnya pencermatan ulang RPJM Desa sebagai langkah untuk memastikan bahwa program dan kegiatan yang akan dituangkan dalam RKP Desa Tahun 2027 tetap konsisten dengan visi pembangunan desa, kebutuhan masyarakat, serta prioritas pembangunan nasional dan daerah.
Penguatan kapasitas dilaksanakan dengan metode In Service Training (IST) dan On the Job Training (OJT). Melalui pola tersebut, setelah menerima pembekalan materi, Tim Penyusun RKP Desa langsung melaksanakan praktik kerja berupa proses pencermatan ulang RPJM Desa dan evaluasi terhadap pelaksanaan RKP Desa sebelumnya. Metode ini diharapkan mampu meningkatkan pemahaman peserta secara teoritis sekaligus memberikan pengalaman praktik yang langsung dapat diterapkan dalam penyusunan dokumen perencanaan desa.
Evaluasi terhadap RKP Desa juga menjadi bagian penting dalam kegiatan ini, karena hasil evaluasi akan menjadi bahan pertimbangan dalam menyusun program prioritas tahun berikutnya. Dengan demikian, perencanaan pembangunan desa dapat disusun berdasarkan capaian, kendala, serta kebutuhan riil masyarakat Desa Perancak.
Melalui kegiatan penguatan kapasitas ini, Pemerintah Desa Perancak diharapkan mampu menyusun RKP Desa Tahun 2027 secara tepat waktu, sesuai ketentuan regulasi, serta menghasilkan dokumen perencanaan yang berkualitas, partisipatif, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat desa.
Penulis : I Wayan Ridarta Kusuma,S.Pi
Pendamping Desa Kec. Jembrana

Tidak ada komentar:
Posting Komentar