Kamis, 16 Juli 2026

Musyawarah Desa Penyampaian Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APB Desa Semester I Tahun 2026 dan Laporan Pertanggungjawaban BUM Desa Karya Usaha Bhakti Desa Budeng



Budeng, Jembrana – Pemerintah Desa Budeng menyelenggarakan Musyawarah Desa Penyampaian Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Realisasi Pelaksanaan APB Desa Semester I Tahun Anggaran 2026 sekaligus Penyampaian Laporan Pertanggungjawaban BUM Desa Karya Usaha Bhakti. Kegiatan berlangsung di Aula Kantor Desa Budeng, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana, pada hari Jumat 17 Juli 2026 dengan dihadiri oleh Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Pengurus dan Pengawas BUM Desa, Pendamping Desa, tokoh masyarakat, serta unsur kelembagaan desa lainnya.

Musyawarah desa ini merupakan wujud pelaksanaan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Forum tersebut menjadi sarana untuk menyampaikan capaian pelaksanaan pembangunan desa selama Semester I Tahun 2026 sekaligus memberikan informasi kepada masyarakat mengenai kinerja pengelolaan usaha BUM Desa.

Dalam agenda pertama, Pemerintah Desa Budeng menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APB Desa Semester I Tahun 2026 yang memuat realisasi pendapatan, belanja, pembiayaan desa, serta perkembangan pelaksanaan program dan kegiatan yang telah dilaksanakan selama enam bulan pertama tahun anggaran berjalan. Penyampaian laporan ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yang mengamanatkan penyampaian laporan realisasi pelaksanaan APB Desa Semester Pertama sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan keuangan desa kepada masyarakat melalui forum musyawarah desa.

Agenda berikutnya adalah penyampaian Laporan Pertanggungjawaban BUM Desa Karya Usaha Bhakti oleh jajaran pengelola BUM Desa. Laporan tersebut memaparkan perkembangan unit usaha, capaian kinerja, kondisi keuangan, kendala yang dihadapi, serta rencana pengembangan usaha ke depan. Penyampaian pertanggungjawaban ini merupakan implementasi tata kelola BUM Desa yang profesional, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa serta Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pendaftaran, Pendataan, Pembinaan, dan Pengembangan, serta Pengadaan Barang dan/atau Jasa Badan Usaha Milik Desa/Badan Usaha Milik Desa Bersama.

Melalui forum musyawarah desa, para peserta diberikan kesempatan untuk menyampaikan masukan, saran, serta tanggapan terhadap laporan yang telah dipaparkan. Diskusi berlangsung secara terbuka dan konstruktif sebagai bagian dari penguatan fungsi pengawasan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa maupun pengelolaan BUM Desa.

Budeng, Jembrana – Pemerintah Desa Budeng menyelenggarakan Musyawarah Desa Penyampaian Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Realisasi Pelaksanaan APB Desa Semester I Tahun Anggaran 2026 sekaligus Penyampaian Laporan Pertanggungjawaban BUM Desa Karya Usaha Bhakti. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Kantor Desa Budeng, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana, dan dihadiri oleh Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), pengurus dan pengawas BUM Desa, pendamping desa, tokoh masyarakat, serta unsur kelembagaan desa lainnya.

Musyawarah desa ini merupakan bentuk implementasi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Forum ini menjadi sarana untuk menyampaikan capaian pelaksanaan pembangunan desa selama Semester I Tahun 2026 sekaligus memberikan informasi kepada masyarakat mengenai kinerja pengelolaan usaha BUM Desa.

Pada agenda pertama, Pemerintah Desa Budeng menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APB Desa Semester I Tahun 2026 yang memuat realisasi pendapatan, belanja, pembiayaan desa, serta perkembangan pelaksanaan program dan kegiatan yang telah dilaksanakan selama enam bulan pertama tahun anggaran berjalan. Penyampaian laporan ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yang mengamanatkan penyampaian laporan realisasi pelaksanaan APB Desa semester pertama sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan keuangan desa kepada masyarakat melalui forum musyawarah desa.

Agenda berikutnya adalah penyampaian Laporan Pertanggungjawaban BUM Desa Karya Usaha Bhakti oleh jajaran pengelola BUM Desa. Laporan tersebut memaparkan perkembangan unit usaha, capaian kinerja, kondisi keuangan, kendala yang dihadapi, serta rencana pengembangan usaha ke depan. Penyampaian pertanggungjawaban ini merupakan bagian dari penerapan tata kelola BUM Desa yang profesional, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa serta Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pendaftaran, Pendataan, Pembinaan, dan Pengembangan, serta Pengadaan Barang dan/atau Jasa Badan Usaha Milik Desa/Badan Usaha Milik Desa Bersama.

Melalui forum musyawarah desa ini, para peserta diberikan kesempatan untuk menyampaikan masukan, saran, dan tanggapan terhadap laporan yang telah dipaparkan. Diskusi berlangsung secara terbuka dan konstruktif sebagai bagian dari penguatan fungsi pengawasan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa maupun pengelolaan BUM Desa.

Pemerintah Desa Budeng berharap hasil musyawarah ini dapat menjadi bahan evaluasi dalam meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan desa dan tata kelola BUM Desa pada semester berikutnya. Dengan pengelolaan yang transparan, akuntabel, efektif, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, diharapkan pembangunan desa dapat berjalan optimal serta memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat Desa Budeng.

Musyawarah desa ini sekaligus menegaskan komitmen Pemerintah Desa Budeng bersama seluruh pemangku kepentingan untuk terus memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang baik (good governance), meningkatkan kepercayaan masyarakat, serta mendorong BUM Desa Karya Usaha Bhakti menjadi lembaga ekonomi desa yang sehat, profesional, dan berdaya saing dalam mendukung peningkatan perekonomian desa.

Disusun Oleh : Putu Agus Perdana

Pendamping Lokal Desa

Desa Yehkuning Melaksanakan Penguatan Kapasitas Tim Penyusun RKP Desa Tahun 2027

 

Yehkuning, Jembrana Pemerintah Desa Yehkuning melaksanakan kegiatan Penguatan Kapasitas Tim Penyusun RKP Desa Tahun 2027 pada Hari Jumat Tanggal 17 Juli 2026 di Ruang Rapat Kantor Desa Yehkuning sebagai langkah awal dalam memastikan proses perencanaan pembangunan desa berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta menghasilkan dokumen perencanaan yang berkualitas, partisipatif, dan tepat sasaran.

Kegiatan ini diikuti oleh Tim Penyusun RKP Desa, Tim Verifikasi, Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta unsur terkait lainnya. Bertindak sebagai narasumber dalam kegiatan ini adalah I Wayan Ridarta, Pendamping Desa Kecamatan Jembrana, yang memberikan penguatan mengenai regulasi, tahapan, dan teknis penyusunan RKP Desa Tahun 2027 agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pada sesi ini, I Wayan Ridarta menyampaikan materi mengenai Petunjuk Teknis Penyusunan RKP Desa berdasarkan Permendes Nomor 13 Tahun 2025 dan PP Nomor 16 Tahun 2026. Dalam pemaparannya dijelaskan tahapan penyusunan RKP Desa, sinkronisasi dengan kebijakan pemerintah, penentuan prioritas pembangunan desa, serta pentingnya penyusunan dokumen perencanaan yang akuntabel, partisipatif, dan berbasis data.

Selanjutnya, Tim Penyusun RKP Desa melaksanakan pencermatan terhadap RPJM Desa, melakukan evaluasi pelaksanaan RKP Desa tahun berjalan, serta mengidentifikasi program dan kegiatan yang telah terlaksana maupun yang masih perlu dilanjutkan. Hasil evaluasi tersebut menjadi dasar dalam menyusun prioritas pembangunan Desa Yehkuning Tahun 2027 agar lebih efektif, efisien, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Dalam proses penyusunan RKP Desa Tahun 2027, Tim juga berpedoman pada Sistem Informasi Desa, khususnya melalui pemanfaatan SDGs Desa dan Indeks Desa sebagai dasar penyusunan data, analisis kondisi desa, serta penetapan arah kebijakan pembangunan. Pendekatan berbasis data ini diharapkan mampu menghasilkan perencanaan yang lebih tepat sasaran dan mendukung pembangunan desa yang berkelanjutan.

Dalam arahannya, I Wayan Ridarta menegaskan bahwa penyusunan RKP Desa harus berpedoman pada hasil pencermatan RPJM Desa, evaluasi pelaksanaan RKP Desa tahun berjalan, aspirasi masyarakat melalui musyawarah desa, serta sinkronisasi dengan kebijakan pembangunan pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten. Dengan demikian, RKP Desa Tahun 2027 dapat menjadi dokumen perencanaan yang berkualitas, realistis, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat Desa Yehkuning.

Melalui kegiatan penguatan kapasitas ini, Pemerintah Desa Yehkuning berkomitmen mewujudkan proses perencanaan pembangunan desa yang transparan, partisipatif, berbasis data, serta selaras dengan arah kebijakan pembangunan nasional, daerah, dan desa. Diharapkan RKP Desa Tahun 2027 menjadi pedoman pembangunan yang efektif dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memperkuat kemandirian Desa Yehkuning.

Disusun oleh : I Wayan Ridarta Kusuma

Pendamping Desa Kecamatan Jembrana

Musyawarah Desa Penyampaian Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APB Desa Semester I Tahun 2026 dan Laporan Pertanggungjawaban BUM Desa Karya Usaha Bhakti Desa Budeng

Budeng, Jembrana – Pemerintah Desa Budeng menyelenggarakan Musyawarah Desa Penyampaian Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Realisasi Pelaksanaa...