Kegiatan diikuti oleh Tim Penyusun RKP Desa, perangkat desa, serta unsur terkait yang terlibat dalam proses perencanaan pembangunan desa. Melalui kegiatan ini, peserta memperoleh penguatan mengenai regulasi, tahapan penyusunan dokumen perencanaan, serta praktik langsung dalam melakukan pencermatan data pembangunan desa.
Materi penguatan disampaikan oleh Pendamping Desa Kecamatan Jembrana, Wayan Ridarta Kusuma. Dalam penyampaiannya dijelaskan bahwa penyusunan RKP Desa harus berpedoman pada Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 13 Tahun 2025 sebagai petunjuk operasional fokus penggunaan Dana Desa serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan desa, termasuk proses perencanaan pembangunan desa.
Selain memberikan pemahaman mengenai dasar hukum, narasumber juga menguraikan tahapan penyusunan RKP Desa yang dimulai dari pencermatan ulang RPJM Desa, evaluasi pelaksanaan RKP Desa tahun berjalan, penyusunan prioritas pembangunan, hingga penyelarasan dengan kebutuhan masyarakat dan kemampuan keuangan desa.
Sebagai bagian dari peningkatan kapasitas, kegiatan dilanjutkan dengan praktik langsung melakukan pencermatan ulang dokumen RPJM Desa dan evaluasi terhadap pelaksanaan RKP Desa tahun berjalan. Tim penyusun bersama peserta mengidentifikasi capaian pembangunan, kegiatan yang belum terlaksana, serta program-program yang masih relevan untuk dilanjutkan dalam perencanaan tahun berikutnya.
Proses pencermatan juga memanfaatkan Sistem Informasi Desa (SID) sebagai sumber data utama, dengan memperhatikan capaian dan rekomendasi SDGs Desa serta rumusan Indeks Desa. Pendekatan berbasis data ini diharapkan mampu menghasilkan dokumen RKP Desa yang lebih akurat, terukur, dan mampu menjawab kebutuhan nyata masyarakat Desa Air Kuning.
Dalam kesempatan tersebut, Wayan Ridarta Kusuma menegaskan bahwa perencanaan desa yang berkualitas tidak hanya memenuhi aspek administrasi, tetapi juga harus didukung oleh analisis data yang valid, evaluasi pembangunan yang objektif, serta partisipasi seluruh pemangku kepentingan desa.
"RKP Desa merupakan pedoman pembangunan desa selama satu tahun. Oleh karena itu, setiap program dan kegiatan harus disusun berdasarkan hasil evaluasi, didukung data yang akurat, serta mengacu pada regulasi yang berlaku agar pembangunan desa semakin efektif, tepat sasaran, dan memberikan manfaat bagi masyarakat," jelasnya.
Melalui kegiatan ini diharapkan Tim Penyusun RKP Desa Air Kuning semakin siap menyusun RKP Desa Tahun 2027 yang berkualitas, partisipatif, transparan, dan akuntabel. Dengan memanfaatkan data dari Sistem Informasi Desa, rekomendasi SDGs Desa, serta Indeks Desa sebagai dasar pengambilan keputusan, pembangunan Desa Air Kuning diharapkan semakin terarah dalam mewujudkan desa yang maju, mandiri, sejahtera, dan berkelanjutan.
Penulis : Wayan Ridarta Kusuma
PD Kecamatan Jembrana

Tidak ada komentar:
Posting Komentar